MANADO, Meja Hijau – Dari jumlah 2.672 warga warga binaan negara di 14 Lapas dan Rutan di kabupaten/kota se Sulawesi Utara (Sulut), sebanyak 954 yang menikmati remisi di Hari Natal 25 Desember 2017.
Diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut, Ir Prasetyo bahwa, dari jumlah 954 narapidana tiga yang terima remisi hukumannya langsung bebas.
“Natal tahun ini, remisi umum diberikan kepada 954 orang. Kebanyakan berasal dari Lapas Manado, Rutan Manado, Lapas Tondano dan Kotamobagu. Sementara tiga orang langsung bebas,” ungkap Ir Prasetyo kepada wartawan di Manado, Rabu (20/12/2017).
Lanjut dikatakan, remisi Natal tahun ini paling banyak dari Lapas Manado sebanyak 303 orang napi. Disusul Lapas Tondano sebanyak 153 orang, kemudian Lapas Bitung 134 orang napi, dan sisanya dari Lapas Tomohon 30 orang, Lapas Tahuna 90 orang, LP Klas IIB Ulu Siau 40 orang, LP Klas IIB Manado 11 orang, Rutan Klas IIA Manado 55 orang, Rutan Klas IIB Kotamobagu 29 orang.
Kemudian cabang Rutan Amurang 73 orang, cabang Rutan Lirung 21 orang, cabang Rutan Tagulandang 6 orang, cabang Rutan Enemawira 2 orang, dan cabang Rutan Tamako 7 orang.
Narapidana yang diberikan remisi, jelas Prasetyo, dipastikan telah memenuhi ssemua ketentuan yang berlaku. Persyaratannya antara lain, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, mematuhi tata tertib selama menjalani hukuman, dan sudah menjalani masa pidana selama lebih dari 6 bulan.
“Pemberian remisi ini, kami berharap mereka bisa menikmati perayaan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga terutama mereka yang langsung bebas. Kami juga memberikan kesempatan kepada warga binaan lainnya pada hari khusus ini, untuk berkumpul dengan keluarga melalui kunjungan dengan kelonggaran waktu, sesuai kondisi yang ada,” pungkasnya.(vanny)