MANADO, Meja Hijau – Pengadilan Negeri (PN Manado memperpanjang kontrak kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) Sulut hingga tahun 2018 mendatang.
Seperti diketahui, kegiatan Posbakum sepanjang tahun pendampingan Ikadin Sulut segera berakhir 31 Desember. Untuk itu, antara PN Manado dengan Ikadin Sulut sepakat melanjutkan kontrak karya Posbakum tahun2018.
“Ikadin Sulut sudah persiapkan rancangan pengajuan kembali Posbakum tahun 2018. Bahkan kami pada tanggal 19 Desember 2017 sudah ketemu dengan Kepala PN Manado didampingi Pak Vincent dari Humas PN Manado,” ujar EK Tindangen SH selaku Ketua Ikadin Sulut.
Lanjut dikatakan, pada dasarnya pihak PN Manado respon positif untuk memperpanjang kegiatan Posbakum tetap ditangani pihaknya.
“Pertemuan saat itu juga dihadiri sejumlah pengurus Ikadin Sulut, dan pada dasarnya Ketua PN Manado setujui Posbakum terus diperpanjang dengan Ikadin Sulut,” terang Tindangen didampingi rekan-rekannya.(arya)