MANADO, Meja Hijau – Dinilai telah melakukan tindak indisipliner, Mendagri Tjahjo Kumolo resmi berhentikan Sri Wahyumi Manalip (SWM) dari jabatan Bupati Kepulauan Talaud.
SWM dinyatakan telah melanggar pasal 77 ayat 2 undang undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terhitung pada tahun 2017 lalu, SWM ditegaskan telah meninggalkan tugas selaku kepala daerah ke Amerika Serikat tanpa izin dari Kemendagri.
Pemberhentian sementara jabatan Bupati Talaud berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.71-17 tahun 2018 tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulut.
“Bupati Talaud tidak dipecat, tetapi diberhentikan sementara selama tiga bulan. Setelah tiga bulan hasil evaluasi memenuhi syarat diaktifkan kembali, maka jabatannya akan dikembalikan kembali,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang di Heine Hotel, Manado, Jumat (12/01/2018).
Hanya saja, lanjut Mewengkang, oleh karena SWM merupakan calon peserta Pilkada Serentak 2018, maka pemberhentian sementara itu berlaku seterusnya diberhentikan.
“Karena jika diaktifkan lagi, Ibu Sri sudah kena ketentuan UU Pilkada Serentak 2018,” jelas Mewengkang.
Gubernur Olly Dondokambey melalui Kepala Biro (POD-Pemerintah dan Otonomi Daerah) Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Kumendong, baru-baru ini kepada wartawan membenarkan Bupati Kepulauan Talaud telah diberhentikan.
“Iya benar, sudah ada surat pemberhentian sementara Bupati Talaud,” ujar Kumendong.
Pemprov Sulut selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, kata dia, langsung menindaklanjuti dengan pengangkatan Petrus S Tuange Wakil Bupati sebagai Bupati Talaud guna melaanjutkan tugas dan tanggungjawab bupati.(arya)