MANADO, Meja Hijau – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow dan Polsek Sangtombolang memback-up Petugas Cukai dan Kepabeanan Provinsi Sulut dalam melakukan penangkapan sebuah kapal mesin tanpa nama di Pelabuhan alam Desa Pangi Kecamatan Sangtombolang, Rabu (3/1/2018).
Tim Maleo yang dipimpin Ipda Wayan Budha saat mendapat informasi langsung menuju lokasi kapal akan sandar. Dibantu Aparat Poksek Sangtombolang dan Petugas Bea cukai, Tim Maleo melakukan penggeledahan di kapal tersebut.
Pemeriksaan polisi menemukan kapal kayu dua dek tersebut mengangkut 2.500 bantalan pakaian bekas (ballpres) dengan bobot kurang lebih 100 ton.
Pakaian bekas tersebut diduga didatangkan dari Malaysia, masuk melalui Tarakan Kalimantan untuk dipasok ke wilayah Sulut.
Sayangnya saat penggerebekan, Nakhoda Kapal beserta ABK sudah menghilang dengan membawa automat mesin kapal sehingga barang bukti kapal tak dapat dibawa ke Kantor Bea Cukai Manado untuk proses lebih lanjut.
Keterangan salah satu petugas cukai, saat ditemukan kapal tersebut sedang melakukan embarkasi, dimana telah disiapkan 7 buah mobil truk siap mengangkut pakaian bekas tersebut.
Dari hasil penyelidikan Tim Maleo dan aparat Polsek, diperoleh informasi barang-barang tersebut milik lelaki Azis. Namun informasi lengkap tentang identitas lelaki Aziz masih dalam upaya penyelidikan petugas.
Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan SIK MH dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar ada Kapal yang bersandar di pelabuhan alam Desa Pangi. Saya sudah menurunkan Tim ke TKP untuk membantu Petugas Bea Cukai disana,” terang AKBP Gani.
Disinggung tentang identitas kapal yang ditangkap, lanjut Kapolres AKBP Gani, kapal tersebut tanpa nama, namun sebuah pelampung kapal ditemukan identitas bertuliskan “Rosalina 01”.
Seperti diketahui, penyelundupan ballpres ini mengganggu perekonomian serta merugikan negara. Para pelaku dapat dijerat UU no 17 tahun 2006 pasal 102 huruf (a), tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.(vanny)