AMURANG, Meja Hijau – Maklumat Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi anak sekolah, disosialisasikan ke sejumlah gereja pada kegiatan ibadah, Minggu (21/01/2018).
Sosialisasi pelarangan tersebut dilakukan seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di wilayah yang meliputi Kabupaten Minsel dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Tujuannya sebagai upaya menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan Polres Minsel di bidang lalu lintas.
“Maklumat ini salah satu bentuk tanggungjawab moral kita (polisi) terhadap keselamatan berlalu lintas khususnya kepada kalangan anak sekolah. Mereka adalah generasi muda penerus cita-cita bangsa,” ujar Kapolres Minsel, AKBP FX Winardi Prabowo.
Diharapkan dari sosialisasi, masyarakat khususnya para orangtua dapat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak khususnya mereka berstatus siswa atau pelajar.(arya)