MELONGUANE, Meja Hijau – Sebelum Olly Dondokambey menjabat Gubernur, ternyata Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) sudah dua kali terima surat peringatan dari Gubernur Sulut semasa Sinyo H Sarundajang.
“Semasa Gubernur sebelumnya, catatan Biro Pemerintahan Pemprov Sulut sudah dua kali Bupati Talaud dilayangkan surat peringatan. Jadi bukan cuma pada saat gubernur sekarang. Sejak jaman Gubernur sebelumnya sudah ada surat peringatan,” ungkap Wakil Gubernur Steven Kandouw seusai rapat kerja daerah (Rakerda) dengan jajaran Pemkab Talaud di Pendopo, Rumah Dinas Bupati Talaud, Sabtu (20/01/2018).
Dijelaskan Wagub Kandouw, dengan begitu dinonaktifkannya Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) adalah sanksi yang sudah sesuai aturan menyusul sejumlah pelanggaran yang dilakukan bupati yang dinonaktif selama tiga bulan itu.
“Jadi ini murni urusan administrasi, bukan hanya karena keberangkatan ke luar negeri (Amerika) yang tanpa izin,” kilah mantan Ketua DPRD Sulut ini.
Lanjut dikatakan, sanksi kepada SWM sebenarnya sudah akumulasi dari macam-macam ketidakpatuhan selama ini. Semisal kunjungan DPR RI, kunjungan Gubernur, kunjungan Menteri, yang kesemuanya bupati tidak berada di tempat.
Bukan hanya itu, SWM juga lalai hadir saat konsultasi anggaran yang dilaksanakan Pemprov, juga lalai menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi pengelolaan angggaran, dan kelalaian lainnya.(arya)