AMURANG, Meja Hijau – Akhirnya Pengadilan Negeri Amurang menerima permohonan pembatalan akte cerai yang diajukan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Corneles Mononimbar.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Minsel, Lambok Sidabutar menegaskan, kasus dugaan pemalsuan dokumen akte cerai yang dituduhkan kepada Kadis Dukcapil Minsel Corneles Mononimbar adalah tindakan salah alamat.
Unsur pidana yang disangkakan, tak terbukti karena murni kesalahan administrasi.
“Artinya kalau toh ada kesalahan, itu hanya dilakukan pembatalan atas akte yang sudah dikeluarkan. Hal itu sebagaimana diatur lewat undang-undang administrasi kependudukan,” jelas Kajari Minsel Lambok Sidabutar kepada wartawan di Amurang.
Terkait putusan PN Amurang atas permohonannya, Kadis Dukcapil Minsel Corneles Mononimbar mengaku dirinya sangat merasa puas.
“Saya syukuri oleh karena memang tidak ada unsur apa-apa sebagaimana yang dituduhkan. Fakta dan kejujuranlah yang menjadi saksi atas semua tugas-tugas saya,” ujar Mononimbar kepada wartawan mejahijau.co.id di Amurang, Kamis (22/02/2018).
Lanjut dikatakan, waktu yang cukup lama dinantikan putusan dari PN Amurang merupakan ujian tersendiri bagi dirinya.
“Untuk itu, kita harus bijaksana dengan apa yang dinamakan ‘waktu’, ” pungkasnya dengan rasa puas.(evo kelejan/vanny)