TAHUNA, Meja Hijau – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sangihe draf usulan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2019.
“Kami ingin usulan ini melibatkan semua komponen masyarakat, dan meminta tanggapan penataan Dapil maupun Alokasi Kursi. Baik perorangan maupun organisasi dapat memberikan tanggapannya ke kantor KPU pada jam kerja mulai pukul 08.00- 16.00 sampai dengan hari Selasa 6 Februari dengan identitas yang jelas,” kata Ketua KPUD Kabupaten Sangihe, Elsye Sinadia kepada wartawan di Kota Tahuna.
Setelah menerima tanggapan pihaknya akan membahas usulan dan semua tanggapannya ini dengan semua stakeholder pada hari Rabu 7 Februari nanti.
“Kami akan mengundang semua stakeholder termasuk Partai Politik. Kita akan bahas bersama rumusan usulan penataan dan alokasi kursi dapil sehingga ini menjadi keputusan bersama bila disetujui dan telah melibatkan semua masyarakat,” pungkas Elsye.(arya)
RENCANA PEMBAGIAN DAPIL & ALOKASI KURSI PEMILU 2019:
DAPIL 1: Kecamatan Manganitu , Manganitu Selatan, Tamako, Tatoareng.
Jumlah penduduk: (15.576, 11.678, 14.511, 5234)
Alokasi kursi : 8
DAPIL 2: Kecamatan Tabukan Utara ,Tabukan Tengah, Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Nusa Tabukan, Kepulauan Marore.
Jumlah Penduduk: (22.106, 12.157, 6728, 3195, 2637, 3527, 1604)
Alokasi kursi : 9
DAPIL 3: Kecamatan Tahuna Barat ,Tahuna Timur , Kedahe, Tahuna
Jumlah Penduduk: (5987, 12.925, 7270, 16.726)
Alokasi Kursi : 8
Jumlah TOTAL: 15 Kecamatan
Penduduk : 141.950
Alokasi Kursi: 25