MANADO, Meja Hijau – Laporan intelijen menyebut, Polda Sulut segera menetapkan tersangka kasus pembangunan jalan Tondano-Papakelan-Rerer tahun anggaran 2016 dan 2017 banderol Rp 12,7 miliar.
Pekerjaan jalan menghubungkan kelurahan Papakelan, Kinaleosan, dan Rerer yang dikelola PT Raja Karya Mandiri (RKM) terindikasi sarat penyimpangan.
“Jadi selain pekerjaan fisik proyek, diduga kuat terjadi perusakan hutan lindung. Proyek melindas kawasan hutan lindung Lembean yang notabene daerah penyangga DAS Tondano serta sumber air warga di wilayah Tondano dan sekitarnya,” ungkapnya kepada wartawan di Manado, Senin (13/01/2018).
Karenanya, lanjut sumber, jangan heran jika dalam waktu dekat ini penyidik segera menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
“Mungkin dalam waktu dekat ada tersangkanya,” tandasnya.
Terkait dugaan penyimpangan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Minahasa dan Kabid Bina Marga serta PPK yang dinilai bertanggungjawab pada proyek dimaksud terancam terseret pada penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas PU Kabupaten Minahasa sekian kali dihubungi namun belum jugaberhasil.(nixon)