AIRMADIDI, Meja Hijau – Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan dua jenis bahan berbahaya dari gudang PT Teru Tri Tunggal di Desa Sukur Kecamatan Airmadidi, Rabu (15/03/2018).
Bahan berbahaya yang diamankan polisi antaranya, 28 tong sianida serta ratusan zak boraks pengawet makan yang dilarang beredar. Setiap tong Sianida yang terbungkus karung beratnya sekira 50 kilogram.
Penangkapan berdasarkan laporan warga inisial 007 yang menyebut, lokasi gudang serta aktivitas setiap hari sangat mencurigakan.
Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael menduga, penyaluran bahan berbahaya Sianida dan Boraks dari gudang PT Teru Tritunggal diduga kuat melanggar hukum.
“Penyalurannya diduga ilegal, apalagi manajemen PT Teru Tritunggal mengaku belum tahu siapa pemiliknya,” kata Kapolres Pattiwael.
Dari pengembagan kasus di lokasi TKP terungkap, bahwa zat-zat berbahaya itu nantinya diambil langsung pemiliknya yang identitasnya tak diketahui.
Khusus bahan Sianida sedianya diproses berdasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 tahun 2009, tentang pendistribusian dan pengawasan barang berbahaya.
“Khusus barang jenis sianida apabila dalam pendistribusiannya tidak benar, mereka yang sudah memiliki izin akan dicabut dan dikenai sanksi,” pungkas Kapolres Pattiwael.(vanny)