MANADO, Meja Hijau – Oknum perwira polisi terseret dugaan korupsi pemecah ombak tahun 2016 di Desa Likupang Dua, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Nama oknum perwira polisi inisial RPM mantan Kapolresta Manado itu sekian kali terungkap pada persidangan kasus yang merugikan keuangan negara itu.
Bahkan penyidik Kejati Sulut telah melayangkan surat panggilan pertama kepada RPM dalam kapasitas sebagai saksi.
“Surat kita sudah kirim. Jangka waktu surat panggilan tiga hari,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Ruswin, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Selasa (10/04/2018).
Soal oknum perwira polisi tak memenuhi panggilan, Ruswin mengatakan, pihaknya punya mekanisme hukum yang akan dilakukan.
“Kita lihat perkembangan, kan ada tahapannya. Jika ke depan tidak ada respon darinya, panggilan paksa akan dilakukan,” ujarnya.
Senada dikatakan JPU Slamet Riyanto yang menangani perkara korupsi pemecah ombak.
“Surat panggilan pertama sudah dilayangkan. Nanti kita cek surat pertama itu di Kejari Minut, kan administrasinya di Kejari Minut,” kata Riyanto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut Yonni E Malaka mengaku, kasus pemecah ombak hingga kini belum ada tersangka baru.
“Penyidik masih dalami, dan menunggu hasil pemeriksaan pada persidangan. Tersangka terakhir masih JT,” kata Malaka.
Seperti diketahui, kasus pemecah ombak menyeret perwira polisi RPM, oleh karena namanya sering muncul dalam persidangan pada dakwaan maupun keterangan saksi.(arya)