MANADO, Meja Hijau – Dua terdakwa dengan berkas terpisah, masing-masing YP alias Boy(45) warga Kelurahan Kombos Barat Lingkungan 1 dan FB alias Fitri(38) warga Kelurahan Kombos Barat Lingkungan II menjadi ‘pesakitan’ di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (15/05/2018).
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, SH. MH penjual judi toto gelap alias togel. Saat itu tiga anggota polisi yaitu Herry Yohanes, Masri Nafai, dan Angga Pradana sedang melakukan patrol operasi pekat.
Di tengah jalan, ketiga polisi sedang bertugas ini berpapasan dengan mobil mikrolet yang memutar musik keras-keras. Mobil itu pun dicegat. Polisi menemukan dua kupon togel bertuliskan angka-angka serta uang tunai senilai Rp175 ribu.
Polisi langsung melakukan pengembangan kasus. Diinterogasi siapa yang menjadi pengumpul kupon judi togel. Kemudian ditemukan lagi satu orang pengumpul dan penjual Togel Hongkong, yakni wanita insial FB alias Fitri.
Terhadap Fitri, polisi menemukan barang bukti berupa satu kalkulator, empat lembar kupon togel bertuliskan angka-angka, satu pulpen, dan uang tunai sejumlah Rp249 ribu.
Selain itu, juga ditemukan dua handpone di rumah terdakwa.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam hukum pidana Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI NO.7 Tahun 1974. Begitupula dengan terdakwa FB alias Fitri diancam hukum pidana Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI N0 7 Tahun 1974.
Diketahui, dalam persidangan juga mendengarkan keterangan saksi yaitu Herry Yohanes, Masri Nafai, juga keterangan kedua terdakwa sebagai saksi.
Kedua terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi. Oleh Majelis Hakim yang diketuai Benny Simanjuntak didampingi Denny Tulangouw dan Immanuel Barru, sidang ditunda hingga 22 Mei mendatang dengan agenda Tuntutan JPU.(arya)
BERITA LAIN: