TONDANO, Meja Hijau – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Saptanan Setyabudi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Noprianto Sihombing me-warning pengelolaan dana desa di Kabupaten Minahasa.
Menghindari adanya penyelewengan anggaran, maka masyarakat desa diminta proaktif mengawasi pengelolaan dana setiap desa masing-masing.
Soal pengawasan masyarakat disampaikan Jaksa Sihombing kepada mejahijau.co.id di ruang kerjannya, Senin (21-05-2018).
Diungkapkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2015 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Inpres tersebut dibuat untuk membuka ruang pengawasan seluas-luasnya terhadap setiap instansi.
“Keberadaan Inpres Nomor 7 tahun 2015 itu bertujuan mencegah dan memberantas korupsi. Oleh karena itu, sinerjitas dalam pengelolaan pembangunan terjalin erat antara masyarakat dengan pemerintah supaya tidak ada masalah yang menghalangi pembanguan,” kata Sihombing.
Lanjut dikatakan, jika korupsi masih saja terjadi meski sudah diperingatkan melalui undang-undang, berarti sudah bukan lagi masalah instansinya.
“Berarti bukan lagi institusi tetapi sudah oknumnya,” tegasnya dengan nada tinggi.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat supaya melaporkan kalau ditemukan ada kejanggalan dalam pembangunan yang dikelola melalui dana desa.
“Jika ditemukan ada penyelewengan, langsung saja dilaporkan. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” kilahnya.
Lanjut dikatakan, sejak tahun 2017 Kejari Minahasa sudah membuka pos aduan dana desa. Semua laporan dari masyarakat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan.
“Silahkan lapor, dan jangan lupa menyertakan dua alat bukti,” pungkas Sihombing.
Sebelumnya Penjabat Bupati Minahasa Drs Royke Mewoh DEA berkeinginan daerah yang dipimpinnya dapat menjadi contoh pengelolaan dana desa se Sulut.
Mewoh yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Utara, di berbagai momentum selalu mengingatkan pemerintah desa bersinerji dengan masyarakat dalam hal pengelolaan dana desa.
“Pelaksanaan dana desa fokus pada dua program utama, yakni infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini harus melibatkan semua masyarakat termasuk tenaga kerja dari desa setempat,” ujar Mewoh saat bertatap muka dengan elemen di Desa Paslaten Kecamatan Kakas, baru-baru ini.
Mewoh berharap kekompakan dan sinergitas terus terjaga demi tujuan kesejahteraan dapat terpenuhi. Juga diingatkan penggunaan dana desa harus sesuai kebutuhan dan terpenting tepat sasaran.(glen worek/vanny)
BERITA TERKAIT: