Manapode Imbau Salurkan Rastra Tepat Sasaran

MELONGUANE, Meja Hijau – Pemerintah Kabupaten Talaud himbau para Kepala Desa (Kades) tak mengubah daftar penerima Beras Sejahtera (Rastra) yang tercantum dalam surat keputusan penerima.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Kepulauan Talaud melalui Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), Imen Dj Manapode saat dihubungi mejahijau.co.id di ruang kerjanya, Kamis (17/05/2018).

“Jangan coba untuk merubah daftar penerima Rastra, karena mereka sesuai kajian yang layak untuk dibantu,” tandas Manapode.

Lanjut dia, calon penerima Rastra yang dikeluarkan sudah sesuai SK Kementerian Sosial dimana pelaksanaan di lapangan tidak bisa ditambah ataupun dikurangi.

“Dengan alasan apapun, daftar tersebut tidak bisa dirubah karena wewenang pemerintah desa hanya sampai melaksanakan sesuai SK. Kalau menyimpangan dari SK berarti itu melanggar aturan,” tegasnya.

Oleh karenanya apabila masyarakat mendapatkan ada kepala desa yang merubah daftar penerima Rastra, segera melapornya ke pemerintah kabupaten untuk selanjutnya ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Laporkan kalau ada temuan kepala desa melakukan pembagian Rastra tidak sesuai SK yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (PKM) dari rastra kuatir nama mereka tercatat tetapi diganti oleh pemerintah desa.

Seperti diketahui, rastra merupakan program dari pemerintah pusat bekerja sama dengan Bulog dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah melalui dinas sosial fungsinya hanya memonitor penyaluran beras rastra saja.

Ada bedanya antara raskin dan rastra yang diluncurkan pemerintah. Kalau beras rastra cuma 10 kilogram sedangkan raskin 15 kilogram.(andi pusut)

BERITA TERKAIT:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *