MANADO, Meja Hijau – Sidang korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang II Kecamatan Likupang, Minahasa Utara tahun anggaran 2016, menghadirkan tiga saksi.
Para saksi yang dihadirkan, yakni Vonny Veronica Seon selaku pengusaha, Meike Pantouw pembantu rumah tangga Bupati Vonny Aneke Panambunan (VAP), serta Junjungan Tambunan, mantan Direktur tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum mulai persidangan, dua saksi Veronica dan Meike terlebih dulu dimintai keterangan, lalu berlanjut sebagai saksi Junjungan Tambunan pada persidangan di Pengadilan Tipikor PN Manado, Kamis (17/05/2018).
Permintaan JPU disetujui Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar, hingga usai istirahat makan siang saksi Junjungan Tambunan akan diperiksa.
Keterangan yang terungkap di persidangan, Bupati VAP pernah meminjam uang sebanyak Rp750 juta kepada saksi Veronica, dengan jaminan Akte Jual Beli (AJB) serta imingan bunga 20% sampai 30%.
Veronica mengaku, pinjaman tersebut diwakili seseorang lelaki bernama Yoppy yang saat ini sudah meninggal dunia.
“Yang datang kepada saya adalah pak Yoppi. Peminjaman itu sewaktu Ibu Vonnie mo ba calon sebagai Bupati Minut,” ungkap Veronica.
Dia mengaku, pernah diajak Yoppy bertemu secara langsung dengan bupati di rumah pribadi di jalan Kleak, Bahu, Manado.
“Di situ Ibu Vonnie bilang, bantu akang pa kita, nanti baku ator dengan pak Yoppy,” kata Veronica mengisahkan.
Veronica juga mengaku, uang yang pinjaman Bupati Vonnie tak dikembalikan secara utuh, begitu pula pengembaliannya setelah satu tahun kemudian.
“Sudah diganti Rp700 juta, sisanya Rp50 juta belum. Tapi tidak apa-apa, anggaplah buang soe (sial) sisa uang yang tidak diganti,” cetus Veronica.
Kata dia, penyerahan uang dalam bentuk cek yang diberikan langsung terdakwa RM alias Robby dan saksi Alexander Panambunan di lokasi kantor bupati.
“Waktu itu pak Alex bilang, ada salam dari bupati, makase so membantu,” ungkap Veronica menirukan.
Patut diketahui, perkara proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang sudah menjerat tiga terdakwa RMT alias Rosa, SHS alias Steven, RM alias Robby.
Secara umum telah terkuak kalau dana proyek sebesar Rp15 miliar, berasal dari pos anggaran BNPB Tahun Anggaran 2016, yang kemudian dikucurkan melalui ke BPBD Kabupaten Minut.
Ketika dana miliaran ini dikelola tanpa melalui jalur tender, pihak LSM menyorotinya dan menduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam pengerjaan proyek tersebut.
Alhasil, mereka langsung membuat laporan ke Kejati Sulut. Merespon laporan itu, penyidik Kejati Sulut kemudian bergerak melakukan pengusutan dan akhirnya menemukan berbagai kejanggalan.
Menariknya lagi, setelah pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulut melakukan audit, diduga kuat ada kerugian negara pada pengerjaan proyek tersebut.(arya)
BERITA TERKAIT: