MELONGUANE, Meja Hijau – Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah sehingga dalam penyusunannya harus berpedoman pada RPJM Provinsi dan memperhatikan RPJM Nasional serta Aturan Perundang – undangan yang berlaku.
“Orientasi RPJMD yang dibuat wajib disusun sesuai Amanat Undang-Undang demi terwujudnya Pembangunan yang Adil bagi seluruh masyarakat,” kata Tuange dalam Rapat Penyusunan RPJMD di Aula Bapelitbang Kabupaten Talaud, Senin (21/05/2018).
Menurut Tuange, perencanaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Talaud (kata Tuange), harus sinkron dengan program pembangunan Pemerintah Provinsi dan Pusat.
“Intinya, sebuah RPJMD baik provinsi maupun kabupaten mampu mengakomodasi program-program yang di gariskan secara nasional,” jelasnya.
Lanjut dikatakan, semua yang terkandung dalam RPJMD seharusnya memperhatikan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum program perangkat daerah dan program kewilayahan sertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi pendanaan yang bersifat indikatif.
“RPJMD sebagai Pedoman Pembangunan Lima Tahun kedepan harus difokuskan pada pembangunan yang sifatnya prioritas bagi kebutuhan Masyarakat Talaud,” tegasnya.
Ia berharap dalam RPJMD Kabupaten Talaud dapat menjabarkan program prioritas pembangunan skala nasional maupun provinsi.
Orientasi penyusunan RPJMD ini turut dihadiri Sekdakab Talaud Adolf Binilang, Asisten I, II dan III Setkab Talaud, Kepala Bapedda Provinsi Sulut yang diwakili Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan Syaloom Korompis, Kepala Bapelitbang Yohanis BK Kamagi, para pejabat esselon II lainnya serta anggota DPRD Talaud.(andi pusut)
BERITA TERKAIT: