TUTUYAN, Meja Hijau – Warga masyarakat Kotabunan pemilik lahan yang dijadikan areal tambang PT Arafura Surya Alam (ASA), menolak pengukuran tanah mereka menggunakan metode Global Positioning System atau lasimnya GPS.
Pengukuran tanah menggunakan metode koordinat GPS dinilai bukannya menguntungkan masyarakat melainkan rugikan warga selaku pemilik lahan.
“Kami menolak pengukuran menggunakan koordinat GPS. Alasannya menggunakan teknologi itu akan terjadi selisih luas lahan sehingga rakyat selaku pemilik lahan dirugikan,” tandas Beji Yohanis kepada wartawan mejahijau.co.id, Rabu (09/05/2018).
Warga Kotabunan ini menambahkan, koordinat GPS biasanya tak menghitung hingga kemiringan tanah oleh karena menggunakan sistem satelit yang tidak detail.
Sementara hasil rapat warga masyarakat Desa Lingkar Tambang mengusulkan proses pengukuran lahan yang akan diganti rugi menggunakan pengukuran manual.
Jika pengukuran luasan lahan menggunakan GPS, sejumlah kepala desa atau sangadi berharap disosialiasikan dahulu kepada warga oleh pemerintah daerah bersama pihak perusahan.
“Banting meter manual bukan menggunakan koordinat GPS,” cetus warga lingkar tambang di wilayah Kotabunan,” cetus warga.
Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat persiapan ganti rugi lahan tambang perusahaan yang dipimpin langsung Asisten II Soni Warokka, Asisten III Djainudin Mokoginta, turut dihadiri Camat Kotabunan Rahman Hulalata.
Hadir juga saat itu sejumlah Sangadi lingkar tambang bersama pihak manajemen perusahan PT ASA. Rapat yang digelar di ruangan Assisten III itu pada intinya membicarakan rencana ganti rugi lahan dan tanaman di lahan perkebunan yang akan dibebaskan.
“Yaa benar pertemuan ini dalam rangka membicarakan ganti rugi atas penggunaannya. Ganti rugi yang dibahas meliputi ganti rugi lahan tanah dan tanaman di atasnya,” ujar Warokka kepada wartawan di Tutuyan.
Mendengar permintaan warga melalui para Sangadi lingkar tambang, Pemkab Boltim berharap tidak ada pihak yang dirugikan.
Pemda Boltim menyampaikan bahwa, apa yang menjadi masukkan dari masyarakat melalui sangadi akan dibahas lebih lanjut, sehingga tidak akan ada yang dirugikan dalam proses ganti rugi.
“Masukan dari masyarakat telah ditampung, agar tidak ada yang dirugikan”, jelas Assisten II dan III.(arya)
BERITA LAIN:
Bupati Sehan Resmikan Pasar Buyat
Eyang ‘Warning’ Sangadi Jadi Kontraktor Dana Desa
Karang Taruna Panebulan Rutin Bersihkan Sampah
Curah Hujan Tinggi, Tutuyan Rawan Banjir