AMURANG, Meja Hijau – Tindakan Kejari Minahasa Selatan (Minsel) dinilai sangat keterlaluan. Selain telah mencabik-cabik wibawa Bupati Minsel, tindakan Korps Baju Cokelat ini dinilai telah mengangkangi delapan butir perintah Presiden Joko Widodo.
“Ini sudah sangat keterlaluan. Kasusnya berada di BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), kenapa ruangan bupati harus digeledah?! Seharusnya sudah cukup ‘memporak-poranda’ kantor BPBD dan LPSE, bukan malah ruangan lain yang tidak ada kaitan ikut digeledah,” cetus Ketua LSM ARMAK Sulawesi Utara Calvin Castro kepada sejumlah wartawan di Kota Amurang, Kamis (07/06/2018).
Calvin peringatkan keras langkah rada-rada arogan para penyidik Kejari Minsel yang terkesan over-acting. Ia juga mengkritik Kajari Minsel Lambok Sidabutar yang seolah-olah pamer kekuasaan dengan dalih penegakan hukum.
“Jangan berlindung sebagai penegakan hukum yang antikorupsi sehingga terkesan pamer kekuasaan. Padahal masalahnya cukup terang, kecurigaan penyimpangan berada di bagian LPSE dan kantor BPBD, lalu kepala badan serta pejabat lain sudah ditahan. Lalu apa kaitannya dengan penggeledahan di ruang bupati?!,” ketusnya mengulang.
Calvin heran, pelaksana teknis dan pembuatan kontrak serta kuasa pengguna anggaran tidak berada di tempat lain selain di kantor BPBD tetapi anehnya ruang bupati yang ditargetkan.
“Ini cara-cara tidak etis dalam penegakan hukum apalagi di era reformasi sekarang ini. Tindakan Kejari Minsel ini sudah merupakan pembangkangan terhadap 8 perintah Presiden RI Joko Widodo,” tandasnya.
Bentuk pembangkangan terhadap 8 perintah Presiden Joko Widodo, lanjut dia, salah satunya perintah soal kebijakan dan diskresi pemerintah yang seharusnya tak boleh dipidanakan namun tidak diindahkan Kepala Kejari Minsel.
Selain itu kerugian negara harus konkret dan tidak mengada-ada, lalu kasus dugaan korupsi ini tidak boleh diekspos di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan.
“Tetapi Kepala Kejari Minsel sudah mempublish besar-besaran sebelum ada penuntutan kasus, ini jelas pembangkangan. Kemudian dari delapan perintah presiden juga dijelaskan soal jangan mengkriminalisasi kebijakan, sebab ancamannya langsung dicopot dari jabatan,” pungkas Calvin menambahkan tindakan Kajari Minsel sedianya diadukan secara resmi ke pejabat atas yang berwenang.
Sebelumnya dua hari berturut-turut Kepala Kejari Minsel Lambok Sidabutar melakukan penggeledahan di ruang LPSE kemudian disusul penggeledahan ruang Bupati Christiany Eugenia Paruntu. Upaya paksa yang dilakukan Kajari Lambok Sidabutar terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek tembok pengaman pantai Ranoyapo tahun anggaran 2016.
Menariknya, aksi penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Minsel Lambok Sidabutar disambut kooperatif oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda serta seluruh pejabat lingkup Pemkab Minsel.(vanny)
BERITA TERKAIT: