MELONGUANE, mejahijau.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2018, tercoreng politik uang (money politic). Pasalnya Polres Kepulauan Talaud melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politik, Senin Juni 2018, berhasil mengamankan sejumlah uang ratusan ribu rupiah di Kecamatan Salibabu.
Saat itu satgas anti money politic sedang melakukan pengawasan tahapan Pilkada Serentak di beberapa tempat.
Seperti dikatakan Kapolres Kepulauan Talaud AKBP M Denny I Situmorang SIK melalui Kepala Satgas Ipda Dedi Matahari SH kepada wartawan mejahijau.com di Kota Melonguane.
“Ada ratusan lembar ribu uang yang berhasil diamankan tepatnya di Desa Dalum dan desa Salibabu di Kecamatan Salibabu. Dan hasil tangkapan ini telah diserahkan kepada pihak Panwas setempat,” ungkap Matahari.
Diterangkannya, kejadian berawal dari adanya informasi seorang warga Desa Dalum lelaki inisial MM yang menerima uang tersebut.
Aksi ini diduga kuat dilakukan seorang lelaki dan dua orang perempuan. Mereka kabarnya bertugas di dua desa tersebut untuk melakukan money politic supaya warga memilih calon tertentu.
“Setelah melaksanakan lidik pada pukul 12.00 Wita di Desa Dalum terhadap perempuan inisial AL dan NA serta lelaki inisial SM yang diduga Timses dari Paslon Nomor Urut 1, kami berhasil mengamankan uang sebesar Rp 400 ribu,” terangnya.
Lanjut dikatakan, pelaku sembari menyerahkan uang disertai mengarahkan para warga penerima untuk memilih Paslon nomor urut 1.
Seusai melakukan pemeriksaan, sekitar pukul 12.30 Wita, Satgas Money Politic langsung menuju Desa Salibabu tepatnya menemui warga setempat inisial MY yang juga menerima uang dari Timses Paslon Norut 1.
“Dari MY sendiri, kami mendapatkan pengakuan bahwa ia telah menerima uang sebesar Rp 200 ribu dan langsung diamankan pula pada saat itu,” tambahnya.
Oleh karenanya, setelah melakukan lidik atas laporan dan tindakan tersebut, tim Satgas money politic langsung melapor temuan tersebut ke Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Salibabu untuk pertanggungjawaban dugaan tindak pelanggaran Pilkada.
“Hal tersebut telah kami laporkan kepada pihak Panwascam Salibabu bersama Barang Bukti (Babuk) uang sebesar Rp 600 ribu diserahkan kepada Johanis Bengkal selaku Staf Panwas Kecamatan Salibabu,” pungkasnya.
Menurut Kapolres Talaud, AKBP M Denny I Situmorang SIK, upaya – upaya curang pada Pilkada sekiranya dapat dihindari guna memperoleh Pimpinan yang berkualitas demi kemajuan Kabupaten Talaud.