MANADO, mejahijau.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadis Dikpora) Pemkab Minahasa Selatan (Minsel), inisial OL alias Ollyvia tak sanggup menahan tangis. Ollyvia sesengguk menangis saat sidang pembelaan pribadinya (pleidoi) di Pengadilan Tipikor pada di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Manado, Kamis (28/06/2018).
Ollyvia sesengguk bermohon dirinya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi pengadaan kegiatan dan pelatihan Paskibraka tahun anggaran 2016 lalu.
Oleh JPU, Ollyvia dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Saat membaca nota pembelaan pribadi, Ollyvia tak kuasa menahan air mata. Terdakwa menceritakan kehidupannya dalam rumah tangga.
Diungkapkan, dirinya memiliki suami yang kesehariannya sebagai petani dan tiga orang anak. Anak sulung sedang mengecap pendidikan di SMA, anak kedua duduk di bangku SD, dan yang bungsu belum bersekolah.
“Peristiwa sangat berat dan menjadi beban, karena saya takut mempengaruhi mental dan psikologi anak-anak yang masih usia pertumbuhan,” ucapnya dengan suara bergetar.
Tingginya tuntutan JPU, ungkap Ollyvia, telah membuat suami, anak-anak, dan orangtuanya terkejut. Mereka shock, terpukul, dan juga perasaan mereka hancur.
“Tuntutan JPU yang dikenakan terhadap saya terlalu tinggi. Demikian juga dengan tuntutan denda, itu sangat besar untuk ukuran saya sebagai seorang ASN (Aparatur Sipil Negara),” katanya.
Juga diungkapkan pembelaannya, bahwa fakta persidangan telah diungkapkan keterangan saksi, dan tak seorangpun saksipun yang menerangkan adanya aliran dana mengalir kepadanya.
Mantan Kadis Komunikasi dan Informatika ini menceritakan beberapa hari setelah dirinya ditahan. Saat itu pihak kejaksaan meminta supaya dirinya membayar kerugian negara sebesar Rp141 juta supaya dibebaskan dari tuntutan hukum.
“Saya bersama keluarga berusaha membayar kerugian negara sebesar Rp141 juta berdasar hasil audit dari pihak kejaksaan. Dengan bersusah payah saya menjual aset keluarga dan bantuan dari keluarga lainnya. Walaupun hasil audit BPK-RI tahun 2017 tidak ditemukan kerugian negara sehingga tidak ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” ucapnya bahwa batinnya merasa tersiksa.
Ollyvia yang juga Mantan Kepala Dinas BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat ini menyampaikan beberapa hal yang diyakini dapat membantu memberikan rasa keadilan dari kasus yang sedang dihadapinya.
Ia juga menekankan keterangan saksi-saksi mengatakan tidak ada aliran dana yang diperuntukkan kepadanya. Juga tak pernah ia menyuruh untuk menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, selisih dana yang diklaim JPU sebagai kerugian negara bukan terjadi karena unsur kesengajaan. Proses pengadaan tempat penginapan dan penyediaan makan-minum tidak ada mark-up atau tidak melebih-lebihkan harga.
“Selisih anggaran itu adalah bonus dari pihak hotel yang diberikan setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Bahkan bonus digunakan untuk menutupi kebutuhan anggaran yang tidak terduga pada kegiatan Paskibraka. Dan itu dapat dipertanggung-jawabkan!,” tegasnya.
Olehnya, Ollyvia memohon majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan pihak JPU.
Seperti diketahui, Terdakwa Ollyvia hingga kini telah ditahan selama hampir tujuh bulan lamanya di Rutan (Rumah Tahanan) Malendeng.
Terdakwa kini tak lagi menghuni rutan Malendeng sejak hari Jumat 8 Juni 2018 lalu penahanannya ditangguhkan majelis hakim.(vanny)
BERITA TERKAIT: