Cabuli Anak Dibawah Umur, Polisi Penjarakan Lelaki ini…

MANADO, mejahijau.com – Perbuatan cabul dilakukan lelaki inisial MTB alias Takur (28), Kamis (05/07/2018) sekira pukul 17.00 Wita. Adapun korban cabul anak perempuan inisial PIL (16) tahun di lokasi tepat kejadian perkara di tempat kos tersangka di Kelurahan Malendeng, Manado.

Kronologis kejadian berawal dari bujuk rayu tersangka yang berhasil mengajak korban ke tempat kostnya di Kelurahan Malendeng.

Sesampai di tempat kost, tersangka langsung mengunci pintu kamarnya. Saat itu juga pikiran tersangka sudah dirasuki nafsu bejat. Ia kemudian langsung mendekap dan menciumnya serta meremas-remas buah dada korban.

Beruntung saat itu korban mampu melakukan perlawanan hingga bebas dari jerat si tersangka. Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor tersangka kepada orang tua korban, yang kemudian diteruskan orangtuanya ke kepolisian.

Akibat perbuatannya, lelaki Takur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi. Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin membenarkan kejadian tersebut terjadi di wilayah kepolisiannya.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim dari Polsek Tikala langsung menuju ke tempat kost tersangka di Kelurahan Malendeng. Sekarang tersangka sudah kami tangkap guna meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya,” jelas Kapolsek AKP Taufiq Arifin.(arya)

BERITA TERKAIT:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *