JAKARTA, mejahijau.com – KPK resmi menahan tersangka penyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Tersangka kasus pembangunan PLTU Riau-1 ini bungkam saat keluar dari gedung KPK.
Johannes keluar dari gedung KPK, Sabtu (14/7/2018), mengenakan baju batik cokelat yang telah terbalut rompi oranye tahanan KPK. Ia langsung menuju mobil tahanan tanpa melontarkan sepatah kata pun.
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Johannes ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan di rutan Gedung KPK C1, Jakarta Selatan.
“JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kav C-1,” ucap Febri.
KPK menyita Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPR Eni Maulani Saragih, yang kini telah berstatus tersangka. KPK menyebut Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
“Diduga penerimaan kali ini (Rp 500 juta) merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK.
JBK atau Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pemberian pertama JBK kepada Eni dilakukan Desember 2017 dengan nilai Rp 2 miliar.
“Kedua, Maret 2018 senilai Rp 2 miliar, dan ketiga 8 Juni 2018 senilai Rp 300 juta,” tutur Basaria.
Basaria menjelaskan uang-uang tersebut diberikan kepada Eni melalui staf dan keluarga. EMS disebutkan memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.