KPK Menduga Eni Saragih Terima Rp 4,5 Miliar Terkait Proyek PLTU

JAKARTA, mejahijau.com – KPK menyita Rp 500 juta pada operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPR Eni Maulani Saragih yang kini berstatus tersangka. KPK menyebut, Eni menerima suap senilai Rp 4,5 miliar terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“Diduga penerimaan kali ini (Rp 500 juta) merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/07/2018).

JBK atau Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pemberian pertama JBK kepada Eni dilakukan Desember 2017 dengan nilai Rp 2 miliar.

“Kedua, Maret 2018 senilai Rp 2 miliar, dan ketiga 8 Juni 2018 senilai Rp 300 juta,” tutur Basaria.

Dijelaskannya, uang-uang tersebut diberikan kepada Eni melalui staf dan keluarga. EMS disebutkan memiliki peran memuluskan penandatanganan kerja sama terkait proyek dimaksud.

“Diduga uang diberikan oleh JBK ke EMS melalui staf dan keluarga. Diduga peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1,” kata Basaria.

Sebelumnya, 13 orang diamankan dalam OTT Eni Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat (13/07/2018).

KPK juga mengamankan duit Rp 500 juta dalam OTT tersebut. Eni dan Johannes kini telah berstatus tersangka. Eni sendiri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(dct/arya)

BERITA LAIN:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *