26 Hektar Lahan Bandara Samrat Dituntut Ganti Rugi 17 Miliar

MANADO, mejahijau.com – Tiga lembaga Kementerian RI, Selasa (31/07/2018), telah wajib membayar ganti rugi sebesar Rp17 miliaran atas gugatan perdata tanah di area Bandara Sam Ratulangi PT Angkasa Pura I.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang diketuai Halidja Wally didampingi Hakim Anggota, Imanuel Barru, dan Besty Matuankotta mengakhiri perkara tersebut.

Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Maria Awuy-Sumakul yang diajukan melalui Panesehat Hukum (PH)-nya, Adv Lucky Schramm, Vebry Tri Haryadi, dan Jemmy Londah.

Keputusan menerima sebagian gugatan tersebut dibenarkan Halidja, bahwa putusan yang diambil Majelis Hakim sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Pihak Kementerian Perhubungan selaku tergugat tidak sanggup menunjukan bukti-bukti telah membayar ganti rugi atas pembebasan sebagian lahan tanah bandara yang disengketakan.

“Putusan telah mengabulkan sebagian. Dan tergugat wajib membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliaran. Keputusan Majelis Hakim ini didasari fakta persidangan bahwa pihak tergugat tidak dapat menunjukan bukti kuitansi pembayaran ganti rugi,” terang Halidja.

Selanjutnya Hakim Imanuel menambahkan, pihak penggugat bisa menang dalam perkara ini karena tergugat tak mampu menujukan Warkah Tanah.

Terpisah, PH Lucky Schramm saat ditemui awak media membenarkan pihak penggugat telah dinyatakan sah oleh Majelis Hakim sebagai ahli waris atas tanah di area bandara melalui proses peradilan.

“Jadi pada intinya Hakim telah memutuskan tanah yang dipakai oleh Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi adalah tanah milik keluarga Awuy-Sumakul. Hal itu bisa dibuktikan oleh keluarga pada sidang lokasi. Bahkan register tanah di desa sampai hari ini masih atas nama Dumais Awuy,” tutur Schramm.

Disampaikan juga soal ganti rugi, karena waktu pembebasan lahan untuk kepentingan negara sampai sekarang tak pernah diadakan ganti rugi dengan kliennya.

Adapun pihak-pihak tergugat, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

Patut diketahui, Dumais Awuy adalah pemilik sebidang tanah kebun seluas 26.880 M2 berlokasi di Bandara Sam Ratulangi, yang dulunya terkenal dengan sebutan “Tandun Puten”. Maria Awuy-Sumakul isteri sah dari Dumais Awuy.

Monopoli tanah tanpa proses ganti rugi ini, diketahui terjadi pada tahun 1970, dimana PT Angkasa Pura I melakukan perluasan lahan bandara dan menyerobot hingga ke batas wilayah tanah penggugat.

Keberatan atas aksi tersebut, pihak penggugat akhirnya memproses hukum tiga Kementerian RI, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp64 miliar. Namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain, sehingga hanya mengabulkan sebagian gugatan saja.(arya)

BERITA TERKAIT:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *