MANADO, mejahijau.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE memimpin upacara pemberian remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado, Jumat (17/08/2018).
Secara simbolis, Gubernur Olly menyerahkan SK pemberian remisi kepada 3 perwakilan warga binaan Lapas. Sebanyak 587 narapidana di Lapas Manado yang mendapatkan remisi umum HUT RI ke-73. Dari jumlah tersebut 5, di antaranya dinyatakan bebas.
Arahannya Gubernur Olly yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dikatakan, gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus dirasakan segenap lapisan masyarakat tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan.
“Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya,” katanya.
Lanjut dikatakan Olly, hal itu dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh para narapidana, diantaranya adalah kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Pasukan Merah Putih Narapidana di Lapas-Lapas di Seluruh Indonesia.
Mereka melakukan pembangunan fasilitas umum di sekitar mereka sebagai bentuk rekonsiliasi dan permintaan maaf mereka atas disharmonisasi yang telah terjadi antara mereka dengan masyarakat.
Terkait pemberian remisi kepada warga binaan lapas, Olly menegaskan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan karena telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis. Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” ungkap Olly.
Untuk diketahui, remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik.