MANADO, mejahijau.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKN Regional XI Manado mengelurkan pernyataan resmi terkait penyisiran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat tindak pidana korupsi.
Dari hasil penyisiran sebanyak 83 ASN yang ada di Sulawesi Utara (Sulut) terjerat kasus korupsi. Hasil penyisiran BKN ini tentunya bukan untuk mengada-ngada, melainkan telah bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Manado.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur Steven Kandouw mewakili Gubernur Olly Dondokambey memberi pernyataan terkait temuan tersebut.
Menurut Wagub Steven, Pemerintah Provinsi Sulut tidak akan mentolerir ASN yang terjerat dengan masalah korupsi.
“Saya dalam fungsi pengawasan mewanti-wanti ASN Pemprov Sulut jangan sampai terlibat dengan masalah hokum. Dan sudah jelas, secara tegas pak gubernur tidak akan mentolelir ASN yang terlibat korupsi,” kata Steven.
Lebih dalam lagi, ia mengingatkan secara tegas kepada semua ASN di kabupaten kota se Sulut agar tak terlibat lagi dalam kasus korupsi.
“Jadi terkait persoalan hukum bagi ASN itu bukan hanya ada di Pemprov Sulut, namun seluruh ASA di kabupaten kota. Saya berharap, kita semua mengantisipasi sehingga bisa menghindari dari masalah hukum,” kata Wagub Steven Kandouw.
Terkait kasus korupsi yang menjerat 83 oknum ASN, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat kepada ASN-ASN tersebut.
“Surat pemberhentian tinggal diserahkan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Lanjut dikatakan, pemerintahan ODSK tidak akan memberi kompromi kepada ASN yang terjerat kasus korupsi. Kini sebanyak delapan ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara sudah diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemberhentian para ASN itu terhitung sejak bulan Juni. Mereka terpaksa ditindak sesuai ketentuan karena terlibat kasus korupsi.(*arya)
BERITA TERKAIT: