MANADO, mejahijau.com – Sebut saja Wulan, gadis usia 10 tahun dicabuli lelaki inisiasl RT alias Ricko (45), warga Kecamatan Paal Dua, Manado. Peristiwa cabul dilakukan di semak- semak belakang rumah korban di Kecamatan Tuminting, Manado, hari Senin (13/08/2018).
Berawal korban berangkat ke sekolah kemudian bertemu dengan pelaku. Ricko memanggil gadis itu. Tanpa pikiran curiga, siswi ini langsung mendekatinya.
Ricko berusaha membujuk korban dengan iming-iming akan memberikan imbalan Rp5 ribu. Sejurus korban diajak ke arah semak-semak di bagian belakang rumah.
Di sana Ricko menodai bocah yang masih di bawah umur ini. Korban lalu melepaskan diri dan langsung lari pulang ke arah rumahnya.
Dia lalu menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya. Sang nenek melaporkan perbuatan tersebut kepada Bhabinkamtibmas, dan langsung diteruskan ke Polsek Tikala.
Menerima laporan itu anggota Polsek Tikala langsung bergerak cepat mendatangi TKP. Tak butuh waktu lama, anggota berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Memang benar ada laporan pelecehan seksual anak di bawah umur. Anggota kami langsung menangkap pelaku dan langsung dibawa ke Markas Polsek Tikala untuk diproses,” katanya.(arya)