MANADO, mejahijau.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pemkot Manado tampaknya masih kurang memperhatikan kenyamanan para konsumen masyarakat.
Padahal masyarakat selaku konsumen kerap jadi korban. Dan korban-korban lain terus saja berjatuhan. Ketika terjadi sengketa konsumen, warga tak tahu harus meminta perlindungan kemana.
Kealpaan Dinas Perindag Manado itu terlihat dari belum dibentuknya BPSK (Badan Perlindungan Sengketa Konsumen) sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Nyaris setiap hari masyarakat sebagai konsumen terus menjadi korban sengketa konsumen. Misalnya saja maraknya perampasan kendaraan di tengah jalan oleh perusahaan-perusahaan pembiayaan (finance).
Salah satu korban Dosen Unsrat Jan Lomban (62) yang mengaku mobilnya dirampas paksa debt colector perusahaan finance.
Dosen Unsrat ini mengatakan, belum adanya BPSK sehingga ia mengalami kesulitan. Perampasan mobil miliknya tak tahu dirinya harus meminta perlindungan.
Karena belum adanya BPSK di Kota Manado, maka kasus yang menimpahnya terpaksa ia melakukan gugatan langsung ke pengadilan.
Terkait keluhan warga masyarakat, Kepala Dinas Perindag Kota Manado, Meisje Wollah mengatakan, pembentukan BPSK Manado masih sementara tahap konsultasi.
“Kami masih koordinasi dengan Dinas Perindag Provinsi Sulut. Selain itu butuh kajian-kajian untuk menentukan penempatan personil terkait sengketa konsumen,” ujar Meisje kepada mejahijau.com, Jumat (28/09/2018).
Sebelumnya Anggota DPRD Sulut Rocky Wowor tegas mendorong Dinas Perindag Manado segera membentuk BPSK di Kota Manado.
“Usulan dari Dinas Perindag kabupaten-kota kepada Dinas Perindag Sulut, dan para personil BPSK yang sudah ditetapkan bertugas melalui surat keputusan (SK) Gubernur,” kata Wowor.
Lanjut dikatakan, pembentukan BPSK di Kota Manado sudah sangat mendesak. Sebagai ibukota provinsi Sulut, di Kota Manado paling banyak terjadi sengketa konsumen yang merugikan masyarakat.(vanny)