AMURANG, mejahijau.com – Jika warga sudah berusia 23 tahun namun tak segera melakukan perekaman data pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), maka data kependudukannya akan dinon-aktifkan secara otomatis.
“Datanya akan dinonaktif secara otomatis!,” tandas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatamn Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Corneles Mononimbar, Selasa (18/09) 2018.
Supaya datanya tak dinonaktifkan, jelas dia, seluruh masyarakat segera melakukan perekaman data kependudukannya di kantornya.
Hal itu, kata Mononimbar, merupakan kebijakan yang sudah disosialisasikan pada Rakornas II di Semarang pada 13 September 2018, lalu.
Dikatakan, batas waktu hanya sampai 31 Desember, jika belum melakukan perekaman KTP-El, maka data kependudukan bersangkutan langsung kena blokir.
“Nanti aktif jika warga tersebut mendatangi kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP-El,” tegasnya.
Keputusan tersebut, kata dia, sengaja diambil untuk mendorong proses percepatan visi dan misi pemerintah, yakni satu orang hanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Itu berarti, satu jiwa hanya satu NIK saja,” pungkasnya.(arya)