RATAHAN, mejahijau.com – Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 tidak mewajibkan mengirim lamaran ke Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Penegasan itu disampaikan Bupati James Sumendap SH, Kamis (11/10/2018).
“Pelamar CPNS tidak diperboleh mengirim berkas seleksi Badan KPSDM (Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemkab Mitra,” ujar Bupati Mitra dua periode ini.
Menurutnya, penerimaan CPNS untuk ditempatkan di Pemkab Mitra tahun 2018 semuanya melalui mekanisme pendaftaran secara online.
“Pendaftaran secara online, dan merupakan kewenangan pemerintah pusat,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Sumendap, seleksi CPNS 2018 sangat obyektif, transparan, jujur, adil, bersih, dan tidak ada suap.
Bupati mengajak putra-putri daerah dapat mengajukan lamaran untuk menjadi PNS baik di daerah maupun ditempatkan pusat.
“Mari gunakan kesempatan ini, dan semua pelamar CPNS memiliki peluang yang sama untuk diterima menjadi PNS,” kata Sumendap.
Lanjut dikatakannya, caranya supaya diterima menjadi PNS sebaiknya persiapkan diri jauh-jauh hari dengan cara belajar yang baik, dan jangan tiba saat tiba akal.(vanny)