MANADO, mejahijau.com – Seputar dana tantiem 2016 PT Bank Sulut Gorontalo (BSG), sebenarnya tidak ada masalah sama sekali. Tidak ada penipuan, tidak ada korupsi, dan tidak ada penyelewengan peruntukan dana tersebut.
Hal itu diungkapkan Komisaris Utama PT BSG Sanny Parengkuan kepada sejumlah wartawan di Hotel Peninsula Manado, Rabu (07/11/2018).
“Penggunaan dana tantiem PT BSG berdasarkan hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Jadi RUPS yang menentukan peruntukan dana tersebut, bukan jajaran komisaris atau direksi,” jelas Sanny Parengkuan.
Menurut mantan Asisten II Pemprov Sulut ini, peruntukan dana tantiem sebesar Rp13,5 miliar yang dipolemikan berdasarkan perintah RUPS.
“Dilaksanakan sesuai perintah para pemegang saham, lalu apa yang salah disini? Akan salah kalau keputusan itu tidak dilaksanakan,” tandasnya.
Parengkuan mengurai, dana tantiem merupakan penghargaan atas prestasi dan kinerja manajemen sehingga perusahaan memperoleh laba bersih.
Tantiem akan berimplikasi hukum apabila perusahaan merugi lalu ada penetapan penerimaan tantiem. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.44/1992 disebutkan, Tantiem merupakan bagian keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham, didasarkan pada prosentase atau jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak.
Terkait surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut, Gorontalo, dan Maluku Utara di Manado tertanggal 22 Mei 2017, Parengkuan menjelaskan, pihaknya sudah mendatangi dan berkonsultasi langsung dengan Ketua OJK.
Mantan PLT Walikota Tomohon ini menjelaskan, manajemen PT BSG berkonsultasi jangan-jangan tantiem ditetapkan sesuai RUPS sebuah kekeliruan. Namun OJK tak menganggap penetapan tantiem melalui RUPS sebuah kesalahan. Selain itu OJK juga tidak memerintahkan pengembalian tantiem.
“OJK malah membenarkan pembagian tantiem sepenuhnya kewenangan RUPS. Dan surat OJK itu hanya berupa saran dan pertimbangan saja, bukan perintah yang harus dilaksanakan,” jelas Parengkuan.
Sementara siapa-siapa pemegang saham PT BSG, antaranya Pempov Sulut, Pemprov Gorontalo, Mega Corpora, serta sejumlah pemerintah kabupaten-kota di Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Sumber resmi di OJK menyebut, polemik tantiem di PT BSG sebenarnya tidak masuk kriteria permasalahan yang menjadi kewenangsn OJK untuk memediasinya.
Hal itu oleh karena beberapa alasan, antaranya tantiem adalah masalah internal PT BSG. Masalah antara pengurus lama dan pengurus baru, dan bukan wewenang OJK. Sebab kewenangan OJK menurut ketentuan hanya mencakup masalah antara bank dengan nasabah.
Alasan berikut, nilai finansial yang dapat difasilitasi OJK maksimum Rp 500 juta sedangkan nilai tantiem jauh lebih besar dari itu.(vanny)