Pemprov Sulut Perjuangkan Honor Guru THL Setara UMP

MANADO, mejahijau.com – Para Guru Tenaga Harian Lepas (THL) atau guru honorer kini boleh bernapas legah. Jika selama ini mereka mengeluh hanya menerima honor ala kadarnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut berencana mematok honor Guru THL sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).

Perharian serius terhadap nasib Guru THL, Sekprov Edwin Silangen SE MS, Rabu (16/01/2019), memimpin rapat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang honorarium Guru THL, Guru bantu Non-ASN, di ruang rapat Dinas Dikda Sulut, Rabu (16/01/2019).

Menurut Sekprov Silangen, setelah penyusunan draft akan segera dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) senilai minimal UMP. Dasar perhitungan honorarium senilai itu mengacu pada jam mengajar yang akan dijalankan Guru THL di SMA, SMK se Sulut.

Pada kesempatan itu, Sekprov Silangen langsung memeriksa sejauh mana kesiapan Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) dan Cabang Dinas terkait untuk melaksanakan program kerja yang akan dijalankan pada tahun 2019 ini.

Silangen juga mengkonsolidasikan pengelolaan keuangan oleh karena cakupan wilayah yang luas sehingga diberi kewenangan kepada Dinas Dikda Sulut untuk membuat konsep pendelegasian kewenangan kepada Cabang Dinas di Kabupaten Kota se Sulut.

Rancangan Pergub tentang honorarium Guru THL, Guru bantu Non-ASN, Pemprov Sulut mematok senilai minimal UMP atau senilai Rp 3.051.076. Dasar perhitungan honorarium tersebut mengacu pada jam mengajar yang akan dilaksanakan para guru tersebut.

Rapat penyusunan draft Pergub turut dihadiri Plt Asisten Administrasi Umum Praseno Hadi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Asiano G Kawatu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah dr Grace Punuh, Kaban BKD Sulut Dr Femmy Suluh, serta para pejabat lingkup Dinas Pendidikan dan para Kepala Sekolah.(arya/hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *