BITUNG, mejahijau.com – Sepanjang tahun 2018 kasus-kasus kejahatan di Kota Bitung terbilang sangat berbahaya. Kemudian kejahatan terus meningkat sehingga membuat resah masyarakat.
Hal itu terungkap saat pertemuan konferensi pers jajaran Polres Bitung dengan insan pers di depan kantor Kasat Reskrim, Rabu (16/01/2019).
Olehnya penanganan kasus dilakukan kepolisian dengan tindakan yang cukup tegas. Adapun sejumlah kasus kejahatan dimaksud, antaranya penganiayaan, pencurian, dan tindakan kekerasan.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Edy Kusniadi SH, dari para tersangka diantaranya sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan.
“Hampir semua resedivis. Ada 2 pelaku yang masih pemula. Sebanyak 9 pelaku sudah ditahan di rutan Polres Bitung dan juga di Polsek,” ungkap AKP Kusniadi.
Lanjut dikatakan, terhadap para pelaku terpaksa diambil tindakan tegas karena sudah membahayakan korban yang tak lain adalah masyarakat.
“Jadi dengan tindakan tegas, diharapkan kedepannya sudah tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.
Lanjut diungkapkan, pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas oleh karena para pelaku melakukan perlawanan pada saat penangkapan. Bahkan ada juga pelaku kejahatan yang coba-coba melarikan diri.
Alat bukti yang diamankan sebanyak 2 unit kendaraan roda dua. Motif kejahatan curanmor, pencurian elektronik, dan perampokan alias jambret .
Para pelaku kebanyakan domisili di Kota Bitung. Untuk TKP di wilayah Matuari, Maesa dan Aertembaga dengan inisial pelaku AR, KSA, GAG, NL, RB, AR, DB.
Mereka dikenai pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian ayat 2 diancam 9 tahun penjara, dan pelaku kekerasan bakal diganjar pasal 365 hukuman 9 tahun maksimal 12 tahun penjara.
“Berkas-berkas perkaranya, diantaranya ada yang sudah dikirim ke Kejaksaan. Dan yang lain masih tahap penyidikan,” jelas Kasat Reskrim AKP Edy Kusniadi SH didampingi Kasubag Humas Polres Bitung AKP Idrus Musa bersama jajaran.(herry dumais)