AMURANG, mejahijau.com – Lelaki inisial RS alias Riski (25) dikenal dengan panggilan Pato, tak berkutik dijemput aparat kepolisian dari Polsek Amurang, Senin (25/02/2019) siang.
Pato tercatat warga Kelurahan Lewet, Kecamatan Amurang, diamankan polisi selaku tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap Johni Lonteng (54), pejabat Kepala Lingkungan di kelurahan setempat.
Kejadian terjadi pada Senin (25/02/2019) dinihari. Berawal korban selaku kepala lingkungan datang ke tempat acara disco, dan menegur supaya keramaian dihentikan karena sudah larut malam.
“Tidak terima ditegur, oknum Pato langsung memukul korban dengan menggunakan tangannya. Korban pun terjatuh,” ungkap Kapolsek Amurang, AKP Edi Suryanto, SH,SIK.
Tersangka Pato kini telah diamankan pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana yang dilakukannya.(arjuna ismail)