JAKARTA, mejahijau.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) layangkan surat klarifikasi Pasal 449 Ayat 5, UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Dimulainya Waktu Tayang Hitung Cepat alias quick count.
Surat IJTI tertanggal 11 Maret 2019, nomor 030/SEK/EXT/IJTI/III/2019 yang ditandatangani Ketua Umum Yadi Hendriana dan Sekjen Indria Purnama Hadi, disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
IJTI mempertanyakan dan meminta penjelasan perihal implementasi Pasal 449 Ayat 5, UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut disebutkan, “pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat”.
“Kami memandang pasal tersebut sudah tidak relevan digunakan pada pemilu 2019. Karena semua persis dengan Pasal 247 Syat 5 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu, yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui sidang putusan judical review untuk pasal terkait hitung cepat,” tandas Yadi dalam keterangan persnya, Rabu (13/03/2019).
Diketahui, keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, Pasal 247 Ayat (2) Ayat (5) dan Ayat (6), Pasal 291 serta pasal 317 Ayat (1) dan Ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keputusan judical review tersebut, hemat Yadi, otomatis pasal yang membatasi penayangan hasil hitung cepat tidak berlaku lagi. Ini artinya hasil hitung cepat bisa mulai dilakukan setelah proses pemungutan suara selesai.(arya)