MANADO, mejahijau.com – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen SE MS membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Pelayanan Publik 2018 dan Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2019, diruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur, Senin (18/03/2019).
Sekprov Edwin Silangen mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulut yang telah memberi perhatian atas kinerja Pemprov Sulut terlebih kesediaan melakukan pendampingan pada Perangkat Daerah untuk melengkapi persyaratan dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Publik yang sesuai ketentuan.
“Seiring tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang, pemerintah telah mengupayakan berbagai langkah strategis dan menerapkan beberapa program, mulai dari optimalisasi pelaksanaan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009, peningkatan peran Ombudsman, hingga mendorong setiap instansi untuk menciptakan satu inovasi (one agency,one innovation),” kata Silangen.
Mengupayakannya, lanjut Sekprov Silangen, Pemprov Sulut senantiasa peningkatan pelayanan publik di lingkungan perangkat daerah untuk memenuhi kriteria atau standar pelayanan, seperti: SOP, Alur Pelayanan, Dasar Hukum, Persyaratan, Sarana Prasarana, Produk Pelayanan, dan Kualifikasi Pelaksana termasuk peningkatan kebersihan dan perubahan mindset aparatur.
“Kita harus merubah image, bahwa pelayanan tidak harus face to face, karena sekarang zamannya sudah digital. Jadi kita harus memanfaatkan itu semua guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Kita juga harus merubah sikap dalam memberikan pelayanan serta bekerja sesuai standar,” terangnya.
Silangen berharap setiap perangkat daerah kedepan lebih serius merespon perintah standar pelayanan publik ini, memenuhi kriteria, ataupun komponen standar pelayanan sebagaimana amanat UU No 25 tahun 2009.
Selain itu, terus tingkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat sehingga Penghargaan Zona Hijau Pelayanan Publik tahun 2018 dapat kita pertahankan pada tahun 2019.
Diketahui, penilaian pelayanan publik dari Ombudsman RI kepada Pemerintah Provinsi Sulut tahun 2019 ini, menggunakan metode penilaian indeks persepsi masyarakat mal-adminitrasi, dimana metode ini diterapkan sesudah berada di zona hijau.
Evaluasi pelayanan publik dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulut Helda R Tirajoh SH, Ketua Komisi I DPRD Prov Sulut Drs Ferdinand Mewengkang, dan para Pejabat Pemprov Sulut. (arya/hps)