MANADO, mejahijau.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw serta Sekprov Edwin Silangen SE, MS jadi contoh penyerahan laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) Tahun 2018 kepada Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, Agustin Vita Avantin di Auditorium Mapalus Kantor Gubernur, Senin (18/03/2019) pagi.
Gubernur Olly mengapreasiasi Kanwil DJP Suluttenggomalut yang memilih Kantor Gubernur sebagai lokasi pengisian bersama SPT Tahunan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sulut.
“Saya menyambut baik dan gembira kegiatan ini dilakukan di kantor gubernur supaya seluruh ASN lebih cepat melengķapi semua proses penyampaian SPT di Direktorat Jenderal Pajak,” kata Olly.
Lanjut dikatakan, ASN sebagai motor penggerak roda pemerintahan harus tampil sebagai teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, termasuk penyampaian laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
“Pajak harus kita support penuh. Kita harus taat pajak. Karena pajak yang kita bayar digunakan untuk membangun negeri ini,” ungkap Olly.
Seperti diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan sudah semakin dekat, yakni tanggal 31 Maret 2019.
Sesuai UU Nomor 28 Tahun 20017, serta PP 53 Tahun 2010, ASN yang tak menyampaikan atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administratif dan disiplin.(arya/hps)