AMURANG, mejahijau.com – Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut) Dr Christiany Eugenia Paruntu mengingatkan seluruh saksi partai beserta seluruh kader dan simpatisan untuk mengamankan plano C1 atau formulir hasil penghitungan suara.
“Terutama amankan formulir C1. Sebab kecurangan biasanya terjadi pada formulir C1,” tandas Christiany yang akrab panggil Tetty Paruntu.
Tetty mengurai alur rekapitulasi suara Pemilu 2019 mulai dari TPS hingga ke tingkat nasional. Apalagi kesemuanya dilakukan secara manual bukan dengan bantuan alat elektronik.
“Dilakukan secara manual, sehingga keseriusan serta ketelitian sangat diperlukan. Kita harus amankan suara rakyat1,” cetus Bupati Minsel dua periode ini.
Setelah di tingkat TPS, akan berlanjut pada rekapitulasi suara di kecamatan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Hasil perhitungan suara di TPS langsung dihitung di tingkat PPK.
“Sekarang perhitungan suara berada di tingkat PPK, amankan semua,” ujar Tetty.
“Kalau para saksi tidak mendapatkan salinan formulir C1, segera melapor ke Bawaslu dan ke petugas partai,” kata ibunda Caleg Golkar kans ke DPR-RI Adrian Jopie Paruntu (AJP).
Sebelumnya ada himbauan dari Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn J Malonda, bahwa salinan formulir C1 wajib diberikan KPPS kepada para saksi di setiap TPS.
“Jika tidak, maka pidana Pemilu menanti,” tandasnya.
Menurut Malonda, untuk mencegah adanya perbuatan merobah hasil suara ada beberapa upaya yang harus dilakukan.
Antaranya, pastikan mendapatkan foto C1 plano di setiap TPS, menerima salinan C dan C1 dari TPS yang diserahkan KPPS kepada Pengawas TPS dan Saksi.
Jika pengawas TPS dan saksi tidak menerima salinan C dan C1, segeralah melaporke Pengawas Pemilu terdekat untuk diproses Tindak Pidana Pemilu.
“Tindak pidana pemilu ancaman pidana kurungan 1 tahun penjara dan denda paling banyak 12 juta rupiah. Hal itu sebagaimana dimaksud pada Pasal 506 UU 7 tahun 2017,” ungkap Malonda.(evo kelejan/vanny)