AMURANG, mejahijau.com – Pemilih yang salah coblos masih memiliki kesempatan untuk mencoblos ulang satu kali lagi. Hal itu diperbolehkan sepanjang kertas suara belum dimasukkan ke dalam kotak suara.
Hal itu diungkapkan personil Bawaslu Minsel, Franny Sengkey kepada sejumlah wartawan di Amurang, Kamis (11/04/2019).
Dia menjelaskan soal kesempatan kepada pemilih yang keliru untuk mencoblos, masih diberi kesempatan untuk mencoblos ulang.
Menurut Franny, toleransi tersebut diberikan penyelenggara Pemilu demi mempertimbangkan banyak faktor, antaranya faktor faktor kemanusiaan.
“Jadi KPPS masih boleh memberi kesempatan satu kali lagi. Dan itu kalau surat suara yang pertama tadi dianggap rusak,” tandasnya.
Lanjut dikatakan, untuk menghindari kekeliruan-kekeliruan seperti itu, dianjurkan para pemilih tak tergesa-gesa mencoblos.
Sengkey memperagakan cara mencoblos di TPS-TPS agar nanti tidak keliru.
“Paling tidak dibuka dulu secara keseluruhan kertas suara. Lalu perhatikan baik-baik secara cermat, kemudian dicoblos,” pungkasnya.(arya)