AMURANG, mejahijau.com – Syarat pencairan dana desa 2019, setiap desa mutlak harus memasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengelolaan dana desa tahun sebelumnya, yakni tahun anggaran 2018.
Dari 167 desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tercatat baru 70-an desa yang memasukan LPj tahun 2018.
Sementara pekan berjalan ini, sudah memasuki jatuh tempo untuk pencairan Dandes tahap II.
Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Minsel Altin Sualang, Dandes tahap I tahun 2019 baru 70 desa yang dicairkan.
“Masih ada 97 desa lagi sama sekali belum memasukkan LPj. Pokoknya tergantung mereka (pemerintah desa), kalau sudah memasukkan LPj, tentu langsung diproses,” ujar Altin Sualang.
Pihaknya berharap proaktif dari pemangku kebijakan di desa, yakni para aparat desa. “Kalau memang ada kendala, itu harus dikomunikasikan. Supaya bisa dicarikan jalan keluarnya, apalagi agenda tahap II pekan ini sudah berproses,” kilah Kabag Humas Pemkab Minsel ini.
Seperti diketahui, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menyalurkan Rp 187 triliun ke seluruh desa di Indonesia. Tahun 2015, dana desa disalurkan Rp 20,7 triliun, kemudian 2016 meningkat jadi Rp 47 triliun.
Pada tahun 2018, dana desa ditingkatkan lagi menjadi Rp 50 triliun. Kemudian tahun 2019 ini, pemerintah pusat mengalokasikan Rp 70 triliun dana desa, ditambah Rp 3 triliun khusus untuk dana kelurahan.
Di berbagai kesempatan Bupati Christiany Eugenia Paruntu mewanti-wanti kepada 167 hukumtua se-Minsel supaya transparan dalam mengelola Dandes.
“Saya himbau kepada para hukumtua supaya jujur dan transparan menggunakan dana desa. Ini dana dari pemerintah pusat dan harus dimanfaatkan untuk kemajuan dan pembangunan desa,” kata Tetty, sapaan akrab Bupati Minsel dua periode ini.(evo kelejan)