MANADO, mejahijau.com – Teka-teki soal kenapa Partai Hanura tak memberikan bantuan hukum kepada Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terjawab.
Ternyata istri Mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado, Armindo Pardede SH itu sudah diberhentikan dari jabatan Ketua Partai Hanura Kabupaten Talaud.
“Sudah diberhentikan. Dia (Sri Wahyumi Maria Manalip) sudah diganti!,” ungkap Ketua DPD Hanura Sulut, Jackson AW Kumaat kepada mejahijau.com di kediaman bilangan Malalayang, Rabu (01/05/2019) siang.
Soal Sri Wahyumi Maria Manalip bukan lagi Ketua Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud sehingga partainya tak melakukan pembelaan, Jackson Kumaat enggan menjelaskan rinci.
“Pokoknya sudah diganti. Ibu Sri bukan lagi Ketua Hanura Talaud seperti yang diributkan,” pungkas Jacko, sapaan akrabnya.
Seperti diketahui, Bupati Talaud ditetapkan status tersangka oleh KPK terkait kasus suap fee 10 persen proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo.
“Nilainya (proyek) sekitar Rp 5-6 miliar,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (30/04/2019).
Ikut ditetapkan tersangka bersama Sri, yakni Benhur Lalenoh dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo (BHK).
Kabarnya ada tujuah paket proyek yang seharusnya diberikan kepada BHK, namun baru dua paket saja yang sudah terealisasi.(arya)
BERITA TERKAIT:
- Diperiksa KPK, Wajah Bupati Talaud Pucat Pasi
- HP Disita, Bupati Talaud Digelandang ke Gedung KPK di Jakarta
- KPK Tangkap Bupati Talaud