Perusakan Hutan Negara di Desa Moat Terancam Diproses Hukum

TUTUYAN, mejahijau.com – Tanah Negara di Desa Moat di Kecamatan Moat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kuat dugaan dialifungsi secara tidak sah. Pendudukan tanah negara disertai perusakan hutan di areal hutan produksi terbatas itu, kabarnya melibatkan sejumlah oknum aparat Desa Moat serta sejumlah oknum desa setempat.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (FPRI) Chandra Takser kepada sejumlah wartawan di Tutuyan, Kamis (02/05/2019) pagi.

“Kami akan permasalahkan pendudukan tanah negara di Desa Moat. Di areal tanah negara itu selain telah diokupasi sejumlah oknum, juga dibangun jalan akses kebun dengan dana desa tahun 2018 lalu,” ungkap Chandra.

Areal tanah negara yang termasuk di dalamnya hutan produksi terbatas di kawasan itu, menurutnya, sudah seharusnya dilindungi bukan malah dirusak oleh oknum-oknum tertentu.

Lanjut katakan, pembuatan jalan akses kebun yang disertai perambahan hutan di kawasan hutan negara itu terancam hukum pidana.

“Ketentuannya sangat jelas sesuai undang-undang, bahwa pelanggar hukumnya terancam pidana,” cetusnya bahwa aparat Desa Moat turut bertanggungjawab atas kasus tersebut.

FPRI menyebut, hutan produksi terbatas di areal tanah negara itu menariknya dibangun jalan kebun menuju ke kebun oknum Kepala Desa.

“Informasi yang kami terima di lokasi, jalan kebun dibangun menuju ke areal kebun oknum Kepala Desa. Lucunya lagi, kebun tersebut berada di atas lahan hutan produksi terbatas di dalam areal tanah negara,” jelas Chandra bahwa pihaknya tak sungkan-sungkan memproses hukum.

Terkait dugaan kasus, sejumlah warga Desa Moat membenarkan hutan produksi terbatas di areal tanah negara di desa tersebut telah dibangun jalan kebun oleh oknum kepala desa.

Sayangnya aparat Desa Moat hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikofirmasi wartawan media ini. Namun warga desa setempat menyebut, jalan kebun dari sumber dana desa tahun 2018 dikerjakan sekira 400 meter menuju kebun milik kepala desa serta beberapa warga desa.(ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *