LOLAK, mejahijau.com – Kembali mencuat kasus dugaan penyelewengan anggaran pada pekerjaan konstruksi di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XV yang dikepalai DR Triono Junoasmono.
Sorotan kali ini soal pekerjaan rekonstruksi Jalan Matali–Torosik yang menghubungkan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pekerjaan dengan ratio panjang 2 kilometer tampak amburadul ini, dikerjakan PT Realita Timur Perkasa yang kabarnya anak perusahaan grup PT Pilar Dasar Membangun (PDM).
Ketidak beresan pekerjaan yang ditangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 13), Evangelina Jusanti Untung ST diduga menyalahi dokumen kontrak kerja yang ditandatangani. Hal itu terlihat pada ruas jalan di Desa Bakan Kecamatan Lolayan serta beberpa titik ruas tersebut.
“Perusahaan kayaknya tak memperhatikan kualitas pekerjaan. Mereka utamakan untungnya saja,” tandas Ketua Umum FPRI (Forum Pembela Rakyat Indonesia) Chandra Takser kepada mejahijau.com, Rabu (15/05/2019).
Menurut Chandra, pekerjaan proyek sumber dana APBN 2017 dengan pagu Rp 21 miliaran itu, sesuai kontrak bagian Bahu Jalan Kiri dan Kanan harus digali mencapai 50 atau 60 centimeter dengan lebar galian 1 Meter.
Temuan di lokasi pekerjaan yang dikerjakan berdasar kontrak nomor 02.03/ Wil-II–Sulut.13/BPJN XV/ 18/2017, ternyata bahu kiri-kanan jalan sepanjang 2 km hanya digali beberapa ratus meter saja.
Selain kualitas pekerjaan dipersoalkan, pihak FPRI juga menyoroti soal keterlambatan penyelesaian pekerjaan PT Realita Timur Perkasa itu.
“Padahal sudah seharusnya perusahaan pengelola dikenai sanksi,” kilahnya.
Sementara manajemen BPJN XV maupun pihak perusahaan pelaksana belum berhasil terkonfirmasi.
Terkait pekerjaan proyek yang melintasi Desa Bakan, segenap tokoh masyarakat desa setempat benar-benar geram.
“Torang (kami) sudah tegur, tetapi dorang (mereka) tidak perdulikan,” tandas sumber tokoh masyarakat Desa Bakan.
Kalau mau dipermasalahkan, lanjut dia, silahkan saja sebab nanti warga desa siap memberikan keterangan-keterangan sebagai saksi.(ferry)