BITUNG, mejahijau.com – Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban SE, MSi mengimbau ASN dan THL lingkup Pemerintah Kota Bitung tidak menambah durasi waktu libur lebaran.
“Berdasarkan surat edaran Kemenpan-RB, ASN mulai cuti bersama pada tanggal 3 Juni dan masuk berkantor pada tanggal 10 Juni 2019. Untuk itu saya mengimbau untuk tidak ada yang menamba durasi libur lebaran,” kata Lomban.
Bagi ASN maupun THL yang melanggar aturan tersebut, kata Lomban, akan ditindak dan mendapatkan sanksi. Menurutnya, waktu libur yang telah diberikan bagi ASN untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 2019 sudah cukup, sehingga sebagai abdi negara yang ditugaskan untuk melayani masyarakat harusnya taat pada aturan.
“Untuk itu saya berharap semua ASN di Kota Bitung tidak melanggar aturan yang telah ditentukan. Jangan tambah libur setelah lebaran,” pesan Lomban.
Walikota juga mengingatkan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk membuat jadwal piket kantor selama libur lebaran.
“Kepada segenap Kepala Perangkat Daerah untuk menugaskan ASN atau THL untuk bertanggung jawab menjaga kebersihan dan keamanan kantor selama libur lebaran,” pungkas Lomban.(herry dumais)