MANADO, mejahijau.com – Tersangka pengeroyokan hingga menewaskan Kopda Lucky Prasetyo, terancam kena hukuman puluhan tahun. Hal itu terungkap saat Jumpa Pers bersama Polda Sulut, Kodam XIII Merdeka dan Polresta Manado, di lobi Mapolresta Manado, Minggu 30 Juni 2019.
Seperti diketahui, aksi premanisme hingga menewaskan Kopda Lucky Prasetyo terjadi di halaman tempat hiburan malam Altitude, Sabtu 29 Juni 2019, pagi dini hari.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman hingga terjadi perkelahian yang menyebabkab anggota TNI-AD meninggal di tempat.
“Penanganan awal kejadian sudah ditangani Polresta Manado dan Pomdam. Kemudian dilakukan pengecekan TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, dan pengembangan kasus berhasil diketahui identitas para pelaku,” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kapendam Kolonel Kav M Jaelani, Komandan Pomdam XIII/Merdeka Kolonel CPM Antonius Widodo, dan Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel.
Petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku, 3 orang telah dijadikan tersangka, satu lagi sedang didalami. Hingga kini polisi sudah memeriksa sebanyak 7 orang saksi.
“Penanganannya kita melakukan koordinasi dengan Pomdam, penanganan dilakukan secara bersama,” kata Ibrahim.
Lanjut Ibrahim, kepolisian menerapkan pasal maksimal terhadap para tersangka, yaitu Pasal 338, sub 170 ayat 2, sub 354 sub 351 ketiga.
“Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara,” tandas Ibrahim. Beberapa barang bukti juga berhasil disita, antaranya 2 unit kendaraan bermotor roda dua, 1 senjata airsoftgun, helm, pakaian, dan HP. “Pelaku berhasil kita tangkap cepat karena bantuan dari petunjuk CCTV,” tambah Ibrahim.
Sementara Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel menambahkan, para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
“Setelah kita melakukan olah TKP kemudian berkoordinasi dengan Reskrimum, ada yang ditangkap di Manado, dan ada di luar Kota Manado,” ujar Benny.
Terkait kasus, Kodam XIII Merdeka melalui Kapendam mengatakan, Pangdam XIII Merdeka langsung memerintahkan seluruh Komandan Satuan untuk mengendalikan seluruh anggotanya untuk mencegah hal-hal yang tidak baik di Kota Manado.
“Seluruh anggota mempercayakan kepada pihak Polri untuk memproses hukum kasus ini,” ucap Jaelani.
Terkait beredarnya video maupun foto kejadian dan korban, diakhir jumpa pers Ibrahim Tompo mengimbau warga untuk tak menyebarkannya.
“Ini bisa menimbukan kerawanan dan bisa menyinggung personal maupun kelompok maupun institusi. Nah untuk itu, kita harapkan masyarakat tidak menyebarkan informasi yang bersifat hoax atau tidak benar. Karena ini nantinya akan berdampak memecah suasana, bisa memprovokasi dan mengganggu kamtibmas,” pungkas Ibrahim.
Seperti di ketahui, Kopda Lucky Prasetyo (36), Anggota TNI-AD terbunuh di halaman parkir tempat hiburan Altitude di Kawasan Megamas, Manado, Sabtu 29 Juni 2019 dini hari Pukul 05.30 Wita.
Korban Lucky bersama dua rekan sesama anggota TNI-AD saat itu terlibat perkelahian terbuka dengan tiga oknum bertubuh kekar di halaman parkir klub malam milik Ko Lim itu.
Naasnya Kopda Lucky Prasetyo yang menjadi korban tindak kekerasan. Ia dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.(arya/humaspolda)
BERITA TERKAIT: Detik-detik Terbunuhnya Intel Korem 131 Santiago