JAKARTA, mejahijau.com – Permohonan pemungutan suara ulang (PSU) yang diharapkan Dr Jerry AK Sambuaga akhirnya kandas.
Menyusul Sidang Bawaslu RI, Kamis (13/06/2019), memutuskan KPU Minsel hanya melakukan perbaikan administrasi pada formulir DA-1 di Kecamatan Maesaan saja.
Sidang Bawaslu RI dimulai sekira pukul 14.40 WIB, dipimpin langsung Ketua Bawaslu RI, Abhan SH, MH didampingi Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifudin, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.
Menurut Wakil Ketua DPD Golkar Sulut Arther Wuwung, permohonan Jerry Sambuaga tak diindahkan Bawaslu RI. “Permintaan PSU atau hitung ulang yang diminta Pelapor, tidak disetujui Bawaslu RI,” jelas Arther Wuwung.
Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhkan amar putusan, antaranya memerintahkan KPU Minsel melakukan perbaikan administrasi pada formulir DA-1 DPR Kecamatan Maesaan. Dari 7 Kecamatan yang digugat, hanya Kecamatan Maesaan saja yang dianggap terjadi kesalahan administrasi.
“Majelis berpendapat, kesalahan administrasi tidak dilakukan oleh terlapor yakni KPU Provinsi Sulut dan KPU Kabupaten Minsel, melainkan dilakukan oleh PPK Kecamatan Maesaan saja,” jelas Wuwung.
Pertimbangan hukum majelis hakim menyebutkan fakta persidangan terdapat perbedaan data C1 caleg Partai Golkar di 7 Kecamatan pada 13 TPS.
Kecuali Kecamatan Maesaan, ternyata telah dilakukan koreksi di tingkat Kecamatan sesuai mekanisme dengan mencocokan C1 dengan formulir model C1 Plano.
“Untuk itu, majelis pemeriksa memerintahkan KPU Kabupaten Minsel melakukan perbaikan dokumen pada formulir model DA 1, yakni di Kecamatan Maesaan saja,” jelas Arther Wuwung.
Dengan begitu, kata dia, Keputusan Bawaslu RI ini tak mempengaruhi perolehan suara Adriaan Joppy Paruntu (AJP).
Seperti diketahui, caleg DPR RI Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut) Jerry Sambuaga mengajukan gugatan ke Bawaslu RI dengan terlapor KPU Sulut dan KPU Minsel.(arya)