JAKARTA, mejahijau.com – Kabar terbaru perkara tindak pidana korupsi dana banjir 2014, Kejaksaan Agung (Kejagung), mengumumkan empat orang tersangka, Selasa, 25 Juni 2019.
Keempat tersangka tersebut inisial FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado, YSR, serta AYH dari pihak swasta.
Menariknya setelah menetapkan 4 orang tersangka, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman memastikan tidak akan berhenti hanya pada 4 orang tersangka itu.
Namun jika ditemukan alat bukti dan fakta hukum di lapangan, Penyidik Kejagung memastikan akan ada tersangka baru. “Selama ada alat bukti yang menguatkan, siapa pun akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Adi.
Menurut Adi, keempat tersangka ditetapkan pada waktu yang bersamaan namun tak menjelaskan waktu detail penetapannya.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado, kami sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangkanya,” tandas Adi kepada wartawan, Selasa, 25 Juni 2019.
Sebelumnya tim penyidik sudah memeriksa para saksi, termasuk Walikota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut (GSVL). Pemanggilan dari tim penyidik terhadap Walikota GSVL, sempat 2 kali tidak dipenuhi Ketua Partai Nasdem Kota Manado ini.
Pemanggilan pertama pada 24 Agustus 2018, kemudian panggilan kedua dilakukan pada 24 September 2018.
Panggilan ketiga, Selasa, 02 Oktober 2018, baru diindahkan Walikota GSVL untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Belum sehari setelah ciutan berita ada baiknya KPK mentake-over perkara korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca banjir bandang 15 Januari 2014, Kejagung RI langsung tegas menindak lanjuti dengan menetapkan 4 tersangka.
Menurut Ketua Pilar Bangsa Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Robby Kalew Wangko, pengelolaan dana bencana kuat dugaan telah terjadi penyimpangan.
Berturut-turut pengelolaan anggaran tahun 2014, 2015, 2016, 2017 seluruhnya tidak dapat diyakini kebenarannya.
Pengelolaan anggaran tidak tepat sasaran sehingga potensi menyebabkan kerugian negara.
Pihaknya meyakini terjadi kerugian negara karena didukung data dari BNPB-RI diperbandingkan dengan hasil audit BPK-RI. Kemudian semua didukung dengan ujipetik di lapangan dari masyarakat yang menjadi korban bencana banjir bandang.(tim redaksi)
BERITA TERKAIT:
KPK Didorong Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana Banjir Manado
‘Korupsi’ Dana Bencana Alam, Walikota Manado Diperiksa Kejagung