MANADO, mejahijau.com – Pungutan tak resmi kayaknya berlaku dalam lingkaran Pemerintah Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw.
Terungkap kalau Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (PKD) Pemprov Sulut, masing-masing dikenai setoran tidak resmi.
Sumber di lingkaran dinas yang kantornya di depan Lapangan Tikala Manado ini membenarkan kalau setiap THL dibebankan setoran tertentu setiap bulannya.
Tujuan setoran untuk apa, hingga kini belum diketahui pasti peruntukannya. Menariknya salah satu THL ketika dikonfirmasi awalnya enggan buka mulut.
Namun ketika didesak akhirnya ia mengakui kalau dia bersama rekan-rekannya dikenakan wajib setor kepada atasan di kantornya bertugas.
Adapun penyetoran sebesar Rp373 ribu setiap bulan kepada pimpinan di Dinas PKD Pemprov Sulut, wajib dilakukan para THL setelah mereka menerima honornya.
“Honor langsung masuk ke rekening kami masing-masing. Tetapi setelah itu, kami harus mengambilnya kemudian menyetor kepada salah satu pejabat,” ungkap sumber sembari mewanti-wanti identitasnya tak dipublish media ini.
Tak hanya itu, para THL diancam pecat jika tak melakukan kewajiban menyetor kepada atasan di kantor tersebut.
Adapun, berdasarkan SK Gubernur Olly Dondokambey, sebanyak 14 orang THL ditugaskan bertugas di kantor yang dipimpin Jani Lukas.
Jani Lukas sendiri selaku Kepala Dinas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemprov Sulut ketika hendak dikonfirmasi tak berada di kantornya.
“Bapak lagi keluar. Mungkin lagi makan siang dengan staf kantor,” kata salah satu staf di kantor tersebut, Jumat (14/06/2019).
Sementara Ostefien Saselah pejabat dinas yang diduga bertugas mengumpul setoran dari para THL tak membantah ketika diwawancarai wartawan media ini.
Awalnya Ostefien enggan diwawancarai. Dia malah balik menanyakan asal sumber beritanya. Tetapi ketika diungkapkan kalau sumber informasi dari THL sendiri, wanita ini seperti tersentak dari kursinya.
“Iyaa memang ada setoran Rp373 ribu dari para THL. Tetapi itu untuk membayar honor Berty Pantouw dan Alex Suraintu,” tutur Ostefien Saselah.
Ditanya soal dasar hukum wajib setor para THL, wanita ini agak gugup mengaku, hanya berdasarkan surat pernyataan para THL saja.
“Cuma surat pernyataan saja,” katanya.(vanny)