MANADO, mejahijau.com – Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, menindaklanjuti radiogram Mendagri nomor: T.131.71/3827/OTDA, tertanggal 18 Juli 2019, perihal pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Adolf Binilang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) PLH Bupati Talaud dilakukan Wakil Gubernur (Wagub) Steven OE Kandouw mewakili Gubernur langsung kepada Sekda Talaud Adolf Binilang di Grand Kawanua International Centre (GKIC) Mapanget, Sabtu, 20 Juli 2019 sore.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong mengatakan SK penunjukkan Adolf Binilang menyusul berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud pada 21 Juli 2019.
“Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.71 3202 Tahun 2014 dan Nomor 132. 71 3203 THN 2014, masing-masing tanggal 24 Juni 2014, masa jabatan saudari Sri Wahyumi Maria Manalip SE dan Petrus Simon Tuange SSos MSi telah berakhir pada tanggal 21 Juli 2019,” kata Kumendong.
Itu merujuk ketentuan Pasal 78 ayat (2A) UU Nomor 23 tahun 2014 ditegaskan, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Antisipasi kekosongan jabatan pimpinan daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Sekretaris Kabupaten Talaud Adolf Binilang sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud.
SK Kemendagri itu dinyatakan mulai efektif berlaku pada hari Minggu 21 Juli 2019. Seusai penyerahan SK, Wagub Steven Kandouw berpesan kepada mandataris Adolf Binilang untuk dapat menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan yang berlaku.
Binilang juga diharapkan dapat menjaga stabilitas dan keamanan sampai adanya keputusan lebih lanjut dari Kemendagri.
“Jalankan pemerintahan dan berikan layanan terbaik kepada masyarakat. Jaga stabilitas dan keamanan daerah sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Mendagri,” pungkas Kandouw.(arya)
BERITA TERKAIT:
Tuange Resmi Pimpin Kabupaten Talaud