TOBELO, mejahijau.com – Proses outopsi oleh Tim forensik dari Mabes Polri, Polda Malut, Polres Tidore dan Polres Halut dilakukan, Selasa 23 Juli 2019 terhadap Gamaria W Kumala alias Kiki, jenazah korban pembunuhan dan pemerkosaan.
Sebelumnya outopsi sudah melalui persetujuan pihak keluarga. Outopsi dilakukan oleh tim Ahli forensik Mabes Polri KBP dr Hastary SPF di pemakaman umum Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) untuk mengungkap kejanggalan kematian korban Kiki.
Menurut Kapolres Halut, AKBP Yuyun Arief Kus Hendriantmo, S.ik. M.Si. melalui Kasubang Humas Aiptu Hopni Saribu, proses outopsi dilakukan mulai dari pukul 12.00 Wit dan selesai pukul 12.45 Wit.
Autopsi memakan waktu tidak lebih dari satu jam itu turut didampingi Bidokes Polda Malut dan Tim Inafis Polres Tidore, serta Polres Halut.
Aiptu Hopni juga mengatakan, dari Hasil outopsi ditemukan kertakan dibagian pergelangan tangan, tulang tenggorokan dan tulang dada korban, yang kemungkinan leher korban dijerat oleh pelaku.
Hadir dalam outopsi tersebut, AKP Melano Patricsio SIK Kanit Jatanras Krimum Polda Malut bersama tim, Kasat Reskrim Polres Tidore AKP Dedi Yudanto SH, SIK dan tim Identifikasi, Ipda Triyanda Tegar SIK bersama Tim, Plt Kapoksek Malifut Ipda Kolombus Guduru, Keluarga Korban, Sekcam Malifut Djunaidi Panduko, dan Baur Dokkes Polda Malut Bripka Mahdiana Isak.
Setelah melakukan outopsi, jenasah naas Kiki kembali dikafankan kemudian dikebumikan lagi di liang kubur yang sama.
Adapun pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Kiki adalah lelaki inisial MIT alias Ronal (35), kini berhasil ditangkap kepolisian.
Mayat Kiki ditemukan tertutup terpal dan dedaunan kering di Dusun Lukulamo, Desa Lelilef Weibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kronologisnya, pada awalnya Kiki menaiki mobil yang dikendarai Ronal dari Tahane Halmahera Utara (Halut) menuju ke arah Sofifi.
Namun, saat melintas di Trans Halmahera, Ronal mencekik Kiki dengan menggunakan karet lis kaca mobil yang sudah disiapkan di dalam mobilnya.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Guraping Sofifi, pelaku melakukan aksinya dengan cara merampok, memperkosa, dan membunuh korban menggunakan karet lis kaca mobil yang berada di saku tempat duduk penumpang depan.
Pelaku mencekik leher korban dengan dua kali lilitan, hingga tewas. Guna menghilangkan jejak, Ronal membawa mayat korban untuk dibuang ke Dusun Lukulamo. Barang bawaan korban seperti dompet, sepatu dan tas dibuang ke tempat lain.
Pelaku Ronal ditangkap berkat informasi masyarakat yang menyebut bahwa sepeda motor milik pelaku akan dikirim dari Desa Loleo menuju Tidore.
Dari informasi tersebut, kemudian polisi mengecek ke Pelabuhan Trikora dan didapati kendaraan roda dua tersebut dijemput Rifan atas suruhan pelaku.
Setelah Kanit Reskrim Polres Tidore Kepulauan menginterogasi, ternyata pelaku bersembunyi di rumah Rifan di Kelurahan Dokiri, Kota Tidore Kepulauan.
Sontak kepolisian langsung melakukan penangkapan Pelaku Ronal di rumah Rifan pada hari Kamis 18 Juli 2019.(willy)